PT Banjarsari Pribumi Dilaporkan Pemilik Lahan Atas Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan warga
Banjarsari – Akibat berlarut-larutnya permasalahan lahan warga desa Banjarsari yang diserobot dan dirusak PT Banjarsari Pribumi dan sampai saat ini belum ada titik temu akhirnya berujung dilaporkan pemilik lahan ke polres lahat Sumatera Selatan, Selasa (24/12/24).
Menurut pemilik lahan sdr. Defri bahwa lahan tersebut yang terletak di ataran Gegas Desa Banjarsari lebih kurang luasnya 1,3 hektar dibelinya dari Ruslan A.gani sejak tahun 2018 dan surat jual beli selain kedua belah pihak (penjual dan pembeli yang ditandatangi bermaterai Rp. 6.000,- juga diketahui oleh kepala Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Berdasarkan laporan sdr. Defri ke Polres Lahat, ada 3 item tindak pidana yang dilakukan management PT Banjarsari Pribumi, memasuki lahan tanpa izin pemilik lahan, Penyerobotan lahan dan Pengrusakan Lahan.
Lanjutnya, permasalahan sengketa lahan sudah beberapa kali di mediasi antara PT BP dengan pemilik lahan, tapi selalu gagal dan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Terakhir mediasi kembali antara PT BP yang dihadiri manager, humas dan pengacara dari PT BP dengan pemilik lahan yang diwakili kuasa pemilik lahan (Defri) hasilnya yang disampaikan pihak management PT Banjarsari Pribumi untuk menghadirkan pemilik lahan yang bersengketa, Yuli Usman dan saksi batas serta Defri, namun sampai hari ini tidak ada informasi apakah sudah disurati atau belum.
Hal inilah yang menjadi kekesalan pemilik lahan dan tim kuasa pengurusan tanah sdr. Defriansyah, sehingga pemilik lahan yang didampingi tim kuasa pengurusan tanah Defri melaporkan ke Polres Lahat. (Tim)