Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Narkoba: Polres Muara Enim
Muara Enim – Dalam upaya mendukung Program Pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, Polres Muara Enim berhasil melakukan penindakan besar-besaran terhadap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/11/2024) dini hari. Operasi tersebut merupakan wujud nyata dukungan Polres Muara Enim dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, di Mapolres Muara Enim. Hadir mendampingi beliau Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, serta Kasi Humas AKP RTM Situmorang. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Muara Enim, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa Desa Karang Mulia, khususnya di kawasan Pilip 3, menjadi pusat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial LS (21), warga setempat, yang kedapatan membawa sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah airsoft gun. Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut. Menyusul penangkapan LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Pengembangan yang dilakukan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil. Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC (34), RS (22), dan S (24). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antar-Kabupaten. Dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keempat tersangka, LS, AC, RS, dan S, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo, SH, MSi, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Desa Karang Mulia memang telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba. Selama ini, petugas kerap menemui tantangan besar dalam penindakan karena minimnya dukungan masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh Kapolres dan Waka Polres serta penguatan tim dari Satuan Sabhara, operasi kali ini berhasil dilakukan dengan aman dan lancar.
AKP Halim juga menegaskan bahwa sindikat ini diduga memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain dan kerap menjual barang haram tersebut di berbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim. Dengan omset yang mencapai puluhan juta rupiah, sindikat ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen. “Para pelaku ini sudah lama beroperasi dan meraup keuntungan besar. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan pemetaan lokasi yang matang, kami berhasil meringkus mereka,” ujar Halim.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim untuk terus melawan peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim. Dengan langkah berani ini, Polres Muara Enim bertekad untuk memastikan wilayahnya bersih dari narkoba dan mendukung terciptanya generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Ril)