Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Pasal 363 KUHP

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Pasal 363 KUHP

Muara Enim – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil amankan pelaku curanmor dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BG 5364 DAJ Tahun 2017 dengan Noka : MH1JM3115HK202909 dan Nosin: JM31E1210776 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13/09/2024 di Air Paku Tanjung Enim Selatan.

Setelah menerima laporan dari Sri Pasmawati sebagai pemilik sepeda motor Honda Scoopy, Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS Erwin, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA  AHMAD BELLA SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS Erwin, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media kronologis kejadian Curanmor pada hari Jumat pukul 11.50 wib, 13/09/2024 di jalan Flamboyan 2 BTN Air Paku blok I No. 03 Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sabtu (14/09/24).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Lawang Kidul “adapun tersangka pelaku curanmor tersebut Putra bin Efendi (29) kejadian pada hari Jumat pukul 11.50 wib, 13/09/2024 beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul,” jelasnya.

Kemudian lanjut Kapolsek Lawang Kidul, Melihat terlapor hendak mencuri sepeda motor nya, pelapor langsung berteriak “maling” sambil berlari kearah terlapor yang sedang berdiri di samping sepeda motor korban. Mendengar pelapor teriak, terduga terlapor langsung berlari meninggalkan sepeda motor.

“Lalu pelapor bersama warga langsung mengejar terlapor hingga terlapor berhasil diamankan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Melaporkan Kejadian Kepolsek Lawang Kidul untuk Ditindak Lanjuti,” tandas Kapolsek Lawang Kidul.

selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek lawang kidul untuk dilakukan Pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
NB pengakuan tersangka.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lawang Kidul sebanyak 5 (lima) kali atau 5 (lima) TKP dan wilayah polres muara enim sebanyak 4 (empat) kali 4 (empat) TKP dan pelaku pencurian dikenakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diamankan adalah :
– 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis Honda Scoopy NoPol BG 5364 DAJ warna merah NoSin : JM31E1210776 NoKa : MH1JM3115HK202909 a.n : SRI PASMAWATI
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda sqoopy NoPol BG 5364 DAJ warna merah NoSin : JM31E1210776 NoKa : MH1JM3115HK202909 a.n : SRI PASMAWATI
– 1 (satu) buah kunci T. (Mumar)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *