Polres Sumenep Menangkap 3 Pelaku Curanmor Warga Kabupaten Sampang

Polres Sumenep Menangkap 3 Pelaku Curanmor Warga Kabupaten Sampang

Sumenep, Seputarnegeri.id – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku curanmor warga Sokobanah, Sampang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, Sekira pukul 19.30 Wib di teras rumah M. ADI IFANMOR alamat Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Diketahui ketiga tersangka atas nama AN (24) alamat Dsn. Lonangker Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah, MA (20) Dsn. Mondis Laok Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah, MY (22) Dsn. Panjalin Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang, ketiganya melakukan pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 Wib tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep.

“Sesampainya di Kecamatan Rubaru Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Rubaru, Kabupaten Sumenep, AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang, lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus (T) yang dibawa tersebut,” ungkap Widiarti.

Lanjut Widi mengatakan, Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama kearah Kabupaten Sampang, selanjutnya AN menelfon MA (selaku pemilik kunci T) lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp.4.300.000.- lalu hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi tiga.

“Setelah dilakukan interogasi ketiga orang tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep, dan sampai saat ini anggota Resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Berikut beberapa BB yang berhasil diamankan Satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna cokelat hitan nopol M 4233 TB, Noka : MH1JM3120KK910985, Nosin : JM31E2905295, 4 ( empat ) buah kunci T dan 1 ( satu ) buah kunci ring.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Kuhp.

Rul

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *