Sumenep, Seputarnegeri.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wib. Rabu, 14/08/2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Agustus 2024.
Terlapor inisial SS (41) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekira Pukul 17.45 Wib, Di pinggir jalan kampung, alamat Jalan Akasia Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap SS ditemukan beberapa barang bukti, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan,” ungkap Widiarti.
Beberapa barang bukti yang disita dari terlapor SS diantaranya, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,19 gram, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam dengan nomor sim card (08175222112), Sobekan Lakban warna hitam, Sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alunk